Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Polresta Bogor Kota Musnahkan 563 Knalpot Brong

    Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Polresta Bogor Kota Musnahkan 563 Knalpot Brong

    KOTA BOGOR - Polresta Bogor Kota Polda Jabar fokus memberantas penggunaan knalpot bising alias brong di sejumlah wilayah di Kota Bogor.

    Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan penertiban penggunaan knalpot brong ini dilakukan mengingat banyaknya aduan dari masyarakat ihwal kegaduhan dan kebisingan yang ditimbulkan dari penggunaan knalpot bising.

    Tak hanya itu, penggunaan knalpot bising juga dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

    "Selain mengganggu, knalpot brong juga berpotensi menimbulkan keributan dan kegaduhan di wilayah, ” ujar Kombes Bismo di Mapolresta Bogor Kota.

    “Apalagi banyak warga yang mengeluh kepada saya soal suara bising yang dihasilkan dari knalpot brong, " imbuhnya.

    Ditambahkan, pemberantasan penggunaan knalpot brong sejalan denga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009.

    polresta bogor kota
    Sjah Nur

    Sjah Nur

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Bogor Barat Dengarkan Keluhan Para...

    Artikel Berikutnya

    Warga Sindangsari Jum'at Curhat Bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Hendri Kampai: Jika Rakyat Indonesia Marah, Kumpeni Belanda Saja Tumbang, Apalagi Oligarki
    Hendri Kampai: Merasa Dijajah, Kumpeni Belanda dan Rezim Orde Baru Ditumbangkan Rakyat Indonesia
    Hendri Kampai: Lahirnya Ormas Vigilantis dan Tindakan Anarkis
    Hendri Kampai: Wibawa Pemerintah Tergantung dari Penegakan Hukum yang Berkeadilan Bagi Semua

    Ikuti Kami